Bali Tegas Tindak Pelanggaran: WNA Ukraina Dipulangkan Terkait Kasus Vidio Porno

Admin_kombali/ April 23, 2025/ Berita

Pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IA (32 tahun) yang terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran kasus vidio porno di wilayah Pulau Dewata. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum, IA akhirnya dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu, 23 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya kasus vidio porno di media sosial yang diduga melibatkan WNA di Bali. Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengidentifikasi IA sebagai salah satu pemeran dalam kasus vidio porno tersebut. IA kemudian diamankan di sebuah vila di kawasan Seminyak pada Senin, 21 April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IA mengakui perbuatannya membuat dan mendistribusikan kasus vidio porno tersebut untuk kepentingan pribadi dan mendapatkan keuntungan finansial melalui platform berbayar. Perbuatan IA dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Barron Ichsan, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu siang, 23 April 2025, membenarkan adanya deportasi terhadap WNA Ukraina terkait kasus vidio porno ini. “Kami telah mendeportasi WNA Ukraina berinisial IA karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Tindakan ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga citra pariwisata Bali dari kegiatan-kegiatan yang melanggar norma dan hukum,” tegas Bapak Barron Ichsan.

Sebelum dideportasi, IA telah menjalani proses administrasi keimigrasian dan namanya juga telah dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Pihak Imigrasi Bali bekerja sama dengan Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta dalam proses pemulangan IA. Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya yang berada di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum serta norma-norma yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten-konten yang melanggar hukum.

Share this Post