Penolakan Keras Fikih Mayoritas: Mut’ah Diharamkan oleh Ulama Empat Mazhab
Sikap tegas terhadap praktik pernikahan mut’ah datang dari Fikih Mayoritas ulama, termasuk yang dianut oleh sebagian besar Muslim di Indonesia. Berdasarkan prinsip fikih yang kokoh, ulama empat mazhab Sunni telah sepakat bahwa mut’ah diharamkan secara permanen. Pengharaman ini didasarkan pada pertimbangan syariat yang sangat menjunjung tinggi Sakralitas Pernikahan sebagai ikatan kekal yang suci, bukan sementara.
Pandangan Fikih Mayoritas ini didukung oleh dalil-dalil kuat yang menunjukkan bahwa praktik pernikahan temporer telah dinasakh (dihapus) dalam ajaran Islam. Kesepakatan ulama empat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali—bahwa mut’ah diharamkan menjadi rujukan utama. Pengharaman ini penting untuk menjaga tujuan pernikahan dari mereduksi menjadi transaksi sesaat.
Prinsip fikih yang mendasarinya adalah perlunya pertanggungjawaban penuh dari suami terhadap istri dan anak-anak. Mut’ah diharamkan karena sifatnya yang temporer membuat suami mudah lepas tangan dari tanggung jawab perwalian. Hal ini bertentangan dengan Fikih Mayoritas yang menekankan pada pembentukan keluarga yang stabil dan menjamin Kesejahteraan Anak dan status nasab mereka.
Penolakan ulama empat mazhab terhadap pernikahan temporer juga berfungsi untuk menjaga harga diri wanita dari stigma sosial. Jika praktik ini dilegalkan, akan Memicu Perzinahan berkedok agama dan kehilangan harga diri. Oleh karena itu, prinsip fikih secara konsisten melindungi wanita dan menegaskan kembali Sakralitas Pernikahan yang luhur di mata hukum agama.
Masyarakat Muslim di Indonesia sangat dipengaruhi oleh Fikih Mayoritas, sehingga mut’ah diharamkan telah menjadi keyakinan yang mengakar. Kepatuhan pada ulama empat mazhab dan prinsip fikih mereka menjadi benteng utama dalam mencegah praktik yang Memicu Perzinahan dan merusak Citra Agama di tengah keresahan masyarakat.
Mempertahankan prinsip fikih ini adalah kunci untuk menjaga tatanan sosial dari Disorientasi Pernikahan. Ulama empat mazhab secara jelas telah memberikan panduan. Mengabaikan kesepakatan Fikih Mayoritas bahwa mut’ah diharamkan berarti membuka pintu bagi masalah sosial dan Guncangan Psikologis pada anak-anak.
Peran ulama empat mazhab sangat vital dalam mengedukasi umat tentang bahaya pernikahan temporer. Mereka secara terus-menerus mengingatkan bahwa prinsip fikih mewajibkan pernikahan sebagai ikatan kekal yang membangun Ikatan Keluarga dan menjunjung silaturahmi, bukan praktik mereduksi menjadi transaksi semata.
Oleh karena itu, penegasan kembali bahwa mut’ah diharamkan oleh Fikih Mayoritas adalah langkah menjaga ajaran Islam yang otentik. Mengikuti prinsip fikih ulama empat mazhab adalah jalan terbaik untuk menjamin Sakralitas Pernikahan dan melindungi Kesejahteraan Anak dari praktik yang merusak. Sumber