Kejahatan Seksual Anak: Mengapa Korban Sulit Melapor dan Apa Solusi Hukumnya?

Admin_kombali/ September 30, 2025/ Berita

Isu Kejahatan Seksual terhadap anak merupakan salah satu noda gelap dalam perlindungan hak asasi manusia dan perkembangan generasi mendatang. Meskipun undang-undang telah diperkuat, fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban, terutama anak-anak, sering kali mengalami kesulitan luar biasa untuk melapor. Stigma sosial, ketakutan terhadap pelaku yang biasanya adalah orang terdekat, dan proses hukum yang traumatis menjadi tembok penghalang utama. Memahami mengapa korban Kejahatan Seksual enggan bersuara adalah langkah awal untuk merumuskan solusi hukum dan psikologis yang efektif.

Salah satu alasan utama mengapa korban sulit melapor adalah sindrom victim blaming dan rasa malu yang mendalam. Anak sering merasa bersalah atas apa yang terjadi, diperparah oleh ancaman atau manipulasi psikologis dari pelaku. Menurut data yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per Semester I tahun 2025, dari total kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, hanya sekitar 35% kasus Kejahatan Seksual yang langsung dilaporkan oleh korban sendiri; sisanya dilaporkan oleh pihak ketiga atau ditemukan oleh otoritas. Angka ini mengindikasikan tingginya dark figure of crime (kasus yang tidak terungkap).


Tembok Penghalang dalam Proses Hukum

Proses hukum itu sendiri seringkali menjadi hambatan. Korban harus menghadapi interogasi berulang, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan, yang dapat memicu trauma berulang (re-traumatization). Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, misalnya, kasus Kejahatan Seksual terhadap anak yang disidangkan pada Jumat, 11 April 2025, harus ditunda karena korban mengalami serangan panik saat diminta memberikan keterangan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan psikologis anak.

Untuk mengatasi hambatan ini, solusi hukum yang ditekankan adalah penerapan undang-undang yang berfokus pada korban. Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Solusi utamanya adalah:

  1. Pemberlakuan Keterangan Saksi Anak Satu Pintu (Visum et Repertum Psikiatrikum): Artinya, keterangan anak hanya diambil satu kali oleh petugas yang terlatih khusus (child-friendly interview), dan hasil wawancara serta pemeriksaan psikologisnya digunakan di semua tingkatan peradilan. Hal ini meminimalkan kontak anak dengan proses hukum yang traumatis.
  2. Perlindungan Identitas dan Kesaksian Jarak Jauh: Aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi, diwajibkan untuk memprioritaskan kesaksian melalui sarana elektronik (video conference) atau dari balik screen untuk melindungi identitas dan mencegah kontak visual antara korban dan pelaku di ruang sidang.
  3. Penyediaan Layanan Terpadu: Pemerintah Provinsi (misalnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) harus memastikan ketersediaan layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang memberikan pendampingan psikologis, medis, dan hukum secara gratis dan rahasia, paling lambat 24 jam setelah laporan diterima.

Peran Aparat dan Peningkatan Kesadaran

Solusi ini memerlukan sinergi dari aparat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), diwajibkan untuk meningkatkan pelatihan sensitivitas dan teknis dalam menangani kasus anak. Komitmen ini terlihat dalam program pelatihan yang dilaksanakan di Pusdik Reskrim Polri pada Oktober 2024, di mana 50 penyidik dari seluruh Indonesia dilatih metode interogasi yang tidak intimidatif. Dengan penguatan UU TPKS dan peningkatan kapasitas aparat, diharapkan korban Kejahatan Seksual tidak lagi merasa sendiri, dan keadilan dapat dicapai tanpa mengorbankan pemulihan psikologis mereka.

Share this Post